Langsung ke konten utama

Pembiayaan Mudharabah

Nama : Liza Moersin
NPM : 1401270136
Kelas : VI B Pagi
Jurusan : Perbankan Syariah

Suasana Kelas

Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah selaku (mudharib) yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Akad mudharabah digunakan oleh bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.
Rukun
  1. Orang yang berakad:
    1. Pemilik modal (Shahibul Maal)
    2. Pelaksana/usahawan (Mudharib)
  2. Modal (Maal)
  3. Proyek / Usaha
  4. Keuntungan
  5. Ijab Qobul
Syarat Umum
  1. Orang yang terikat dalam akad cakap hukum
  2. Syarat modal yang digunakan harus:
    1. Berbentuk uang (bukan barang)
    2. Jelas jumlahnya
    3. tunai (bukan berbentuk hutang)
    4. Langsung diserahkan kepada mudharib
  3. Pembagian keuntungan haus jelas, dan sesuai dengan nisbah yang disepakati
Syarat Khusus
  1. Permohonan Pembiayaan
  2. Data identitas diri/pribadi
  3. Data identitas perusahaan
  4. Proposal proyek yang dilaksanakan
  5. Garansi/jaminan
Modal / Harta
  1. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama
  2. Modal harus berupa unag tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya
  3. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum
  4. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan harus disepakati bersama
  5. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk study kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pekerjaan dan Biaya
  1. Bank berhak melakukan pengawasan namun tudak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha mudharib
  2. Bank sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syariah.
Bagi Hasil
  1. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan
  2. Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
  3. Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati
  4. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
  5. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang bank)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP Nama : Liza Moersin Npm  : 1401270136 Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Suasana Kelas Dosen Menjelaskan Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP 1. MANAJEMEN LIKUIDITAS A. Sisi Penghimpunan Dana             Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek. a.       Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank ada...

Akad Ijarah, Manajemen Risiko Ijarah dan Penetapan Margin Ijarah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah Buku : Ir. Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN EDISI KEEMPAT Buku Panduan A.Definisi dan Konsep al-Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.  Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.   Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوف...

Jenis Jenis Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B PAGI PERBANKAN SYARIAH Buku : Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat                      Suasana Kelas A.        Pengertian Pembiayaan Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi. Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagiha...