Nama : Liza Moersin
NPM : 1401270136
Kelas : VI B Pagi
Jurusan : Perbankan Syariah
NPM : 1401270136
Kelas : VI B Pagi
Jurusan : Perbankan Syariah
Suasana Kelas
Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah selaku (mudharib) yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Akad mudharabah digunakan oleh bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.
Rukun
- Orang yang berakad:
1. Pemilik modal (Shahibul Maal)
2. Pelaksana/usahawan (Mudharib) - Modal (Maal)
- Proyek / Usaha
- Keuntungan
- Ijab Qobul
Syarat Umum
- Orang yang terikat dalam akad cakap hukum
- Syarat modal yang digunakan harus:
1. Berbentuk uang (bukan barang)
2. Jelas jumlahnya
3. tunai (bukan berbentuk hutang)
4. Langsung diserahkan kepada mudharib - Pembagian keuntungan haus jelas, dan sesuai dengan nisbah yang disepakati
Syarat Khusus
- Permohonan Pembiayaan
- Data identitas diri/pribadi
- Data identitas perusahaan
- Proposal proyek yang dilaksanakan
- Garansi/jaminan
Modal / Harta
- Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama
- Modal harus berupa unag tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya
- Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum
- Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan harus disepakati bersama
- Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk study kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pekerjaan dan Biaya
- Bank berhak melakukan pengawasan namun tudak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha mudharib
- Bank sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syariah.
Bagi Hasil
- Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan
- Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
- Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati
- Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
- Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang bank)
Komentar
Posting Komentar