Langsung ke konten utama

Manajemen Risiko Syariah

Nama : Liza Moersin
Npm   : 1401270136
Kelas  : VI B Pagi Perbankan Syariah
Buku   : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada



Susana Kelas

Dosen Menjelaskan

Manajemen Risiko Syariah

            Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berhadapan dengn berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen risiko sebagai filter atau pemberi peringatan dini terhadap kegiatan usaha bank.

Proses Manajemen Risiko
                                 1.         Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap :
a.      Karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional.
b.      Risiko dari produk dan kegiatan usaha.
                                 2.         Pengkuran risiko dilaksanakan dengan melakukan:
a.      Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko.
b.  Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transksi dan faktor risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
                                 3.         Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan:
a.      Evaluasi terhadap ekspour risiko,
b.  Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transksi dan faktor risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
                                 4.         Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank. 

Jenis-Jenis Risiko
         1.         Risiko pembiayaan, adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah risiko pembiayan mencakup risiko terkait produk dan risiko terkait pembiayaan korporasi.  Risiko terkait pembiayaan berbasis natural certainty contracts, contohnya seperti : murabahah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, salam dan istishna.
         2.         Risiko terkait pembiayaan korporasi , kompleksitas dan volume pembiayaan korporasi menimbulkan risiko tambahan selain risko yang terkait dengan produk, oleh karena itu, analisisnya harus lebih kompeks. Risiko tambahan yang harus diantisipasi meliputi:  risiko yang timbul dari perubahan kondisi nasabah setelah pencairan pembiayaan, risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan, risiko yang timbul dari lemahny analisis bank.

Penetapan Marjin Keuntungan Dan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan
            Bank syariah menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contracts, yakni pada akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah  maupun waktu seperti pembiayaan murabahah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, salam, istishna.
            Secara teknis, yang dimaksud dengan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang diterapkan per tahun perhitungan markin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.

         1.         Referensi Marjin Keuntungan
Yang dimaksud dengan referensi marjin keuntungan adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO  Bank Syariah. Penetapan marjin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari Tim ALCO Bank Syariah.
 
         2.         Penetapan Harga Jual

Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual. Harga jual adalah penjumlahan harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan marjin keuntungan.

         3.         Pengakuan Angsuran Harga Jual
Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran marjin keuntungan. Pengakuan angsuran dapat dihitung dengan menggunakan 4 metode, yaitu :
·         Metode margin keuntungan menurun
·         Merjin keuntungan rata-rata
·         Marjin keuntungan flat
·         Marjin keuntungan anuitas
Dan pengakuan angsuran harga jual yang sering digunakan bank syariah pada umumnya menggunakan metode flat pada pembiaan certainty natural contract seperti pada pembiayaan murabahah.

         4.         Persyaratan untuk Perhitungan Marjin Keuntungan
Marjin keuntugan hanya bisa dihitung apabila komponen-komponen yang dibawah ini tersedia:
·         Jenis perhitungan marjin keuntungan
·         Plafond pembiayaan sesuai jenis
·         Jangka waktu pembiayaan
·         Tingkat merjin keuntungan pembiayaan
·         Pola tagihan atau tempo tagihan (baik harga pokok maupun marjin keuntungan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP Nama : Liza Moersin Npm  : 1401270136 Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Suasana Kelas Dosen Menjelaskan Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP 1. MANAJEMEN LIKUIDITAS A. Sisi Penghimpunan Dana             Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek. a.       Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank ada...

Akad Ijarah, Manajemen Risiko Ijarah dan Penetapan Margin Ijarah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah Buku : Ir. Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN EDISI KEEMPAT Buku Panduan A.Definisi dan Konsep al-Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.  Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.   Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوف...

Jenis Jenis Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B PAGI PERBANKAN SYARIAH Buku : Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat                      Suasana Kelas A.        Pengertian Pembiayaan Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi. Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagiha...