Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Manajemen Risiko Syariah

Nama : Liza Moersin Npm   : 1401270136 Kelas  : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku   : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Susana Kelas Dosen Menjelaskan Manajemen Risiko Syariah             Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berhadapan dengn berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen risiko sebagai filter atau pemberi peringatan dini terhadap kegiatan usaha bank. Proses Manajemen Risiko                                   1.           Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan ana

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP Nama : Liza Moersin Npm  : 1401270136 Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Suasana Kelas Dosen Menjelaskan Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP 1. MANAJEMEN LIKUIDITAS A. Sisi Penghimpunan Dana             Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek. a.       Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank adalah floating rate (FR). FR= (rata-rata jumlah dana yang mutasi/rata-rata total dana)*10

Giro, Tabungan dan Deposito Syariah

Nama : Liza Moersin Npm   : 1401270136 Kelas  : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku   : A. Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam, Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Edisi Keempat Suasana Kelas Mahasiswa Memperhatikan Giro, Tabungan, dan Deposito Syariah A. Giro Syariah          1.          Giro Wadiah Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.             Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memafaatkan barang atau uang titipannya sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kew