Nama : Liza Moersin
Npm : 1401270136
Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah
Buku : A. Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam, Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Edisi Keempat
Giro, Tabungan, dan Deposito Syariah
Npm : 1401270136
Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah
Buku : A. Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam, Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Edisi Keempat
Suasana Kelas Mahasiswa Memperhatikan |
A. Giro Syariah
1.
Giro Wadiah
Yang dimaksud dengan giro
wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni
yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah
yad dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan uang atau barang
yang dititipkan.
Dalam
kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad
dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada
Bank Syariah untuk menggunakan atau memafaatkan barang atau uang titipannya
sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk
mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil
dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.
2.
Giro Mudharabah
Yang
dimaksud giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad
mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan
mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada
atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam
mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan
membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
B. Tabungan Syariah
1.
Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan
yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga
dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini,
nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk
menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedengkan Bank
Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan bertanggungjawab atas
keutuhan harta titipan dan bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari
hasil penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut.
2.
Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan
mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah
muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau
tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola
hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan
membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
C. Deposito Syariah
Yang dimaksud dengan
deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang
menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan
prinsip mudharabah.
Dari hasil pengelolaan
dan mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai
dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan
rekening.
Perbedaan antara deposito
syariah dengan deposito konvensional adalah jumlah keuntungan yang dibagikan
untuk tiap bulannya. Jika bank konvesional deposito dengan menggunakan bunga
yang tiap bulannya telah tetap persentase maupun imbalan yang akan dibagi dari
hasil pembagian keuntungan tanpa melihat sedikit atau banyaknya bank tersebut
mendapat keuntungan, sedangkan pada syariah persentase keuntungan telah ditetapkan
di awal , tetapi perbedaannya jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiap bulannya, apabila keuntungan bank banyak,
maka bagi hasil atau imbalan yang diberikan juga jauh lebih besar, apabila
jumlah keuntungan bank lebih kecil, maka imbalan atau bagi hasil yang diberikan
lebih sedikit.
Kemudiaan perbedaan
antara giro mudharabah dengan deposito mudharabah terletak pada besarnya jumlah
tabungan dan pengambilan tabungan. Jika pada giro mudharabah dana yang disimpan
biasanya lebih besar daripada deposito mudharabah. Kemudian jika pada giro
mudhabah tabungan bisa di ambil setiap saat, sedangkan pada deposito mudharabah
tabungan dapat diambil dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal akad.
Sistem Perhitungan Bagi Hasil Sisi Pendanaan
1a.) Mudharabah Muqayyadah off-Balance
Sheet
Dalam skema ini, aliran dana berasal
dari nasabah investor kepada nasabah pembiayaan. Disini bank syariah bertindak
sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di Bank Syariah secara off balance
sheet. Bagi hasilnya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja.
Besar bagi hasil tergantung kesepakan antara nasabah investor dan nasabah
pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Disebut mudharabah karena
skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk
pelaksana usaha tertent, dan off balance-sheet karena bank tidak tercatat dalam
neraca bank.
2b.) Mudharabah Muqayyadah on Balance
Sheet
Dalam skema ini aliran dana dapat
terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa
sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor
lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di
seaktor pertambangan, pertanian, dan industri. Selain berdasarkan sektor,
nasabah investor dapat saja mensyartkan berdasarkan jenis akad yang digunakan,
misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau
penyewaan cicilan saja, atau kerja sama usaha saja. Skema ini membuat bank
terlibat dalam mudhrabah muqayyadah on balance-sheet. Disebut on balance-sheet karena
dicatat dalam neraca bank. Nisbah bagi hasil disepakati anatara investor dan
bank.
3c.) Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Dalam skema ini, seluruh dana
investor kepada bank digunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksanaan
usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan
kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana,
termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.
Dalam
melakukan pembagian bagi hasil antara nasabah pihak ketiga dengan bank syariah,
bank syariah membaginya berdasarkan keuntungan atau pendapatan yang
didapatkannya pada setiap bulan, dengan menggabungkan semua jumlah keuntungan
dari perputaran dana nasabah pihak ketiga, setelah semua terkumpul bagi hasil
dilakukan berdasarkan persentase jumlah dana yang dititipkannya.
Komentar
Posting Komentar