Langsung ke konten utama

Giro, Tabungan dan Deposito Syariah

Nama : Liza Moersin
Npm   : 1401270136
Kelas  : VI B Pagi Perbankan Syariah
Buku   : A. Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam, Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Edisi Keempat


Suasana Kelas Mahasiswa Memperhatikan
Giro, Tabungan, dan Deposito Syariah
A. Giro Syariah
         1.         Giro Wadiah
Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
            Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memafaatkan barang atau uang titipannya sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.
         2.         Giro Mudharabah
            Yang dimaksud giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagi hasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
B. Tabungan Syariah
         1.         Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedengkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan bertanggungjawab atas keutuhan harta titipan dan bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut. 
         2.         Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai 2 bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
C. Deposito Syariah
Yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dari hasil pengelolaan dan mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Perbedaan antara deposito syariah dengan deposito konvensional adalah jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiap bulannya. Jika bank konvesional deposito dengan menggunakan bunga yang tiap bulannya telah tetap persentase maupun imbalan yang akan dibagi dari hasil pembagian keuntungan tanpa melihat sedikit atau banyaknya bank tersebut mendapat keuntungan, sedangkan pada syariah persentase keuntungan telah ditetapkan di awal , tetapi perbedaannya jumlah keuntungan yang dibagikan untuk tiap  bulannya, apabila keuntungan bank banyak, maka bagi hasil atau imbalan yang diberikan juga jauh lebih besar, apabila jumlah keuntungan bank lebih kecil, maka imbalan atau bagi hasil yang diberikan lebih sedikit.
Kemudiaan perbedaan antara giro mudharabah dengan deposito mudharabah terletak pada besarnya jumlah tabungan dan pengambilan tabungan. Jika pada giro mudharabah dana yang disimpan biasanya lebih besar daripada deposito mudharabah. Kemudian jika pada giro mudhabah tabungan bisa di ambil setiap saat, sedangkan pada deposito mudharabah tabungan dapat diambil dengan jangka waktu yang telah disepakati di awal akad.
Sistem Perhitungan Bagi Hasil Sisi Pendanaan
 
1a.)      Mudharabah Muqayyadah off-Balance Sheet
Dalam skema ini, aliran dana berasal dari nasabah investor kepada nasabah pembiayaan. Disini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di Bank Syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakan antara nasabah investor dan nasabah pembiayaan. Bank hanya memperoleh arranger fee. Disebut mudharabah karena skemanya bagi hasil, muqayyadah karena ada pembatasan, yaitu hanya untuk pelaksana usaha tertent, dan off balance-sheet karena bank tidak tercatat dalam neraca bank.
2b.)      Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Dalam skema ini aliran dana dapat terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur, dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di seaktor pertambangan, pertanian, dan industri. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyartkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalnya hanya boleh digunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja, atau penyewaan cicilan saja, atau kerja sama usaha saja. Skema ini membuat bank terlibat dalam mudhrabah muqayyadah on balance-sheet. Disebut on balance-sheet karena dicatat dalam neraca bank. Nisbah bagi hasil disepakati anatara investor dan bank.
3c.)      Mudharabah Mutlaqah on Balance Sheet
Dalam skema ini, seluruh dana investor kepada bank digunakan tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksanaan usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor.
            Dalam melakukan pembagian bagi hasil antara nasabah pihak ketiga dengan bank syariah, bank syariah membaginya berdasarkan keuntungan atau pendapatan yang didapatkannya pada setiap bulan, dengan menggabungkan semua jumlah keuntungan dari perputaran dana nasabah pihak ketiga, setelah semua terkumpul bagi hasil dilakukan berdasarkan persentase jumlah dana yang dititipkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP Nama : Liza Moersin Npm  : 1401270136 Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Suasana Kelas Dosen Menjelaskan Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP 1. MANAJEMEN LIKUIDITAS A. Sisi Penghimpunan Dana             Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek. a.       Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank adalah floating rate (FR). FR= (rata-rata jumlah dana yang mutasi/rata-rata total dana)*10

Akad Ijarah, Manajemen Risiko Ijarah dan Penetapan Margin Ijarah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah Buku : Ir. Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN EDISI KEEMPAT Buku Panduan A.Definisi dan Konsep al-Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.  Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.   Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا

Jenis Jenis Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B PAGI PERBANKAN SYARIAH Buku : Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat                      Suasana Kelas A.        Pengertian Pembiayaan Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi. Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Menurut M