Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

TEORI PERTUKARAN DAN PERCAMPURAN

Nama : Liza Moersin Kelas: VI B PAGI NPM : 1401270136 Buku : BANK ISLAM ANALISIS FIKIH DAN KEUANGAN Suasana kelas Pendahuluan  Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/ akad dapat dibagi kedalam dua kelompok besar, yaitu; I.                      Natural certainty contracts II.                    Natural Uncertainty contracts. Natural certainty contracts  adalah kontrak/ akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, bagi dari segi jumlah ( amount ) maupun waktu ( timing )-nya. Cash  flow -nya bisa diprediksi relative pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Kontrak-kontrak ini secara “sunatullah” ( by their nature)  menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya  fixed and predetermined . Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik jumlahnya ( quantity ), mutunya ( quality ), harganya ( price ), dan waktu penyerahannya ( time

Transaksi yang di Haramkan

Nama    : liza moersin NPM      : 1401270136 Kelas     : VI B Pagi PBS UMSU Buku      : Ir. Adiwarman Azwar Karim, SE, MBA, MSc. Bank Islam (analisis fiqih dan keuangan edisi empat, tahun 2006) KONDISI KELAS TRANSAKSI YANG DI HARAMKAN Penyebab terjadinya transaksi haram adalah sebagai berikut: 1.        1.  Haram zatnya Haram Zatnya adalah transaksi yang dilarang karena objek/ barang yang ditransaksikan adalah barang yang haram, contoh, bangkai, minuman keras, daging babi dan sebagainya. walaaupun transaksi  atau akadnya sah menurut Islam namun haram hukumnya jika transaksi jual beli minuman keras, karena minuman keras adalah benda yang diharamkan/dilarang. maka jika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan terhadap barang-barang yang dilarang meskipun menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, maka transaksi tersebut dilarang dan hukumnya haram. 2.      2.    Haram selain zatnya Melanggar prinsip "an taradin minkum"sukarela yakni
Nama :liza Moersin NPM : 1401270136 kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah UMSU Buku : lembaga keuangan syariah Pengarang : M. Nur Rianto Al-Arif Penerbit : Pustaka Setia Bandung Kota : Bandung Tahun : 2008 A. Pengertian Bank Syariah        Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam syariat islam terhadap praktik perbankan yang mengandung riba baik dalam bunga pinjaman maupun penyimpanan uang (deposito) yang terdapat pada bank konpensional. Sistem perbankan konpensional dalam segala bentuk pembiayaannya mengandung riba, dan riba hukumya haram dalam syariat islam. Oleh karena itu, perbankan syariah menyelamatkan umat islam dari memakan harta yang haram.        Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,menyimpan dana, membiayai kegiatan usa