Langsung ke konten utama

Transaksi yang di Haramkan

Nama    : liza moersin
NPM      : 1401270136
Kelas     : VI B Pagi PBS UMSU
Buku      : Ir. Adiwarman Azwar Karim, SE, MBA, MSc. Bank Islam (analisis fiqih dan keuangan edisi empat, tahun 2006)

KONDISI KELAS







TRANSAKSI YANG DI HARAMKAN

Penyebab terjadinya transaksi haram adalah sebagai berikut:

1.       1. Haram zatnya
Haram Zatnya adalah transaksi yang dilarang karena objek/ barang yang ditransaksikan adalah barang yang haram, contoh, bangkai, minuman keras, daging babi dan sebagainya. walaaupun transaksi  atau akadnya sah menurut Islam namun haram hukumnya jika transaksi jual beli minuman keras, karena minuman keras adalah benda yang diharamkan/dilarang. maka jika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan terhadap barang-barang yang dilarang meskipun menggunakan akad mudharabah dan musyarakah, maka transaksi tersebut dilarang dan hukumnya haram.

2.     2.   Haram selain zatnya
Melanggar prinsip "an taradin minkum"sukarela yakni prinsip sukarela.setiap bentuk transaksi dalam bentuk apapun dalam Islam harus didasarkan pada prinsip sukarela (kedua belah pihak yang bertransaksi saling rela), kedua belah phak harus mengetahui informasi transaksi yang sama (tidak ada kecurangan/penipuan), dalam ilmu fiqh terdapat 4 hal, yaitu:
·         kuantitas, contohnya pedagang yang mungurangi timbangan barang yang dijual
·         kualitas, contohnya penjual yang menyembunyikan cacat pada barang yang dijual
·         harga, contohnya memanfaatkan ketidak tahuan consumen tentang farga barang maka penjual memberikan harga yang tidak sewajarnya atau tidak sesuai dengan harga pasar
·         waktu penyerahan, contohnya petani yang memberikan hasil panen ketika belum masa panen.
Melanggar prinsip "la tadlimuna wa tuzdlamun", yang berarti tidak boleh menzhalimi dan jangan dizhalimi, adapun praktek yang melanngar prinsip adalah
·         gharar (ketidak pastian antara kedua belah pihak yang bertransaksi)
·         rekayasa pasar baik dalam supply dan demand
·         riba
·         maysir (judi)
·         riswah (suap menyuap)
3.       3. tidak sah akadnya
suatu transaksi dapat dikatakan sah atau tidaknya,terdapat pada faktor sebagai berikut:

    1. rukun dan syaratnya tidak terpenuhi
    1. terjadinya ta'alluq, jika terjadi dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad satu bergantung pada akad yang lain
    1. two in one, dimana kondisi transaksi diwadahi oleh dua akad secara bersamaan, sehingga terjadi ketidakpastian, akad mana yang digunakan, dengan indikasi

                                          i.    objek yang sama
                                         ii.    pelaku yang sama

                                        iii.    jangka waktu yang sama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP Nama : Liza Moersin Npm  : 1401270136 Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Suasana Kelas Dosen Menjelaskan Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP 1. MANAJEMEN LIKUIDITAS A. Sisi Penghimpunan Dana             Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek. a.       Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank adalah floating rate (FR). FR= (rata-rata jumlah dana yang mutasi/rata-rata total dana)*10

Akad Ijarah, Manajemen Risiko Ijarah dan Penetapan Margin Ijarah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah Buku : Ir. Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN EDISI KEEMPAT Buku Panduan A.Definisi dan Konsep al-Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.  Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.   Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا

Jenis Jenis Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B PAGI PERBANKAN SYARIAH Buku : Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat                      Suasana Kelas A.        Pengertian Pembiayaan Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi. Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Menurut M