Nama : liza moersin
NPM : 1401270136
Kelas : VI B Pagi PBS UMSU
Buku : Ir. Adiwarman Azwar Karim, SE, MBA, MSc. Bank Islam (analisis
fiqih dan keuangan edisi empat, tahun 2006)
KONDISI KELAS |
TRANSAKSI YANG DI
HARAMKAN
Penyebab terjadinya transaksi
haram adalah sebagai berikut:
1. 1. Haram
zatnya
Haram
Zatnya adalah transaksi yang dilarang karena objek/ barang yang ditransaksikan
adalah barang yang haram, contoh, bangkai, minuman keras, daging babi dan
sebagainya. walaaupun transaksi atau akadnya sah menurut Islam namun
haram hukumnya jika transaksi jual beli minuman keras, karena minuman keras
adalah benda yang diharamkan/dilarang. maka jika ada nasabah yang mengajukan
pembiayaan terhadap barang-barang yang dilarang meskipun menggunakan akad
mudharabah dan musyarakah, maka transaksi tersebut dilarang dan hukumnya haram.
2. 2. Haram
selain zatnya
Melanggar
prinsip "an taradin minkum"sukarela yakni prinsip sukarela.setiap
bentuk transaksi dalam bentuk apapun dalam Islam harus didasarkan pada prinsip
sukarela (kedua belah pihak yang bertransaksi saling rela), kedua belah phak
harus mengetahui informasi transaksi yang sama (tidak ada kecurangan/penipuan),
dalam ilmu fiqh terdapat 4 hal, yaitu:
·
kuantitas, contohnya pedagang yang mungurangi
timbangan barang yang dijual
·
kualitas, contohnya penjual yang menyembunyikan
cacat pada barang yang dijual
·
harga, contohnya memanfaatkan ketidak tahuan
consumen tentang farga barang maka penjual memberikan harga yang tidak
sewajarnya atau tidak sesuai dengan harga pasar
·
waktu penyerahan, contohnya petani yang
memberikan hasil panen ketika belum masa panen.
Melanggar
prinsip "la tadlimuna wa tuzdlamun", yang berarti tidak boleh
menzhalimi dan jangan dizhalimi, adapun praktek yang melanngar prinsip adalah
·
gharar (ketidak pastian antara kedua belah pihak
yang bertransaksi)
·
rekayasa pasar baik dalam supply dan demand
·
riba
·
maysir (judi)
·
riswah (suap menyuap)
3. 3. tidak
sah akadnya
suatu transaksi dapat
dikatakan sah atau tidaknya,terdapat pada faktor sebagai berikut:
- rukun dan syaratnya tidak terpenuhi
- terjadinya ta'alluq, jika terjadi dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad satu bergantung pada akad yang lain
- two in one, dimana kondisi transaksi diwadahi oleh dua akad secara bersamaan, sehingga terjadi ketidakpastian, akad mana yang digunakan, dengan indikasi
i. objek yang sama
ii. pelaku yang sama
iii. jangka waktu yang sama
Komentar
Posting Komentar