Nama : Liza Moersin
Kelas: VI B PAGI
NPM : 1401270136
Buku : BANK ISLAM ANALISIS FIKIH DAN KEUANGAN
Kelas: VI B PAGI
NPM : 1401270136
Buku : BANK ISLAM ANALISIS FIKIH DAN KEUANGAN
Suasana kelas
Pendahuluan
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/ akad dapat dibagi kedalam dua kelompok besar, yaitu;
I. Natural certainty contracts
II. Natural Uncertainty contracts.
Natural certainty contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, bagi dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Cash flow-nya bisa diprediksi relative pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Kontrak-kontrak ini secara “sunatullah” (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya fixed and predetermined. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of dilavery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa,dan lain-lain.
Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling membutuhkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). Jadi masing-masing pihak tetap tetap berdiri-sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak ada resiko pertanggungan bersama. Jika tidak ada percampuran asset si A dengan si B. yang ada misalnya, adalah si A memberikan barang ke B, kemudian sebagai gantinya si B menyerahkan uang kepada si A. Disini barang ditukarkan dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual-beli. Kontrak-kontrak natural certainly ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori pertukaran.
Dilain pihak, natural uncertainty contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastiaan pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat return-nya bisa positif, negative atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak-kontrak investasi ini secara “sunnatullah” (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and predeter- mined.
Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang saling berinvestasi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuaan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntunga. Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Natural uncertainly contracts ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori percampuran (the theory of venture).
A. TEORI PERTUKARAN
Teori pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu :
I. Objek pertukaran, dan
II. Waktu pertukaran
I. Objek Pertukaran
Fiqih membedakan dua jenis objek pertukaran, yaitu :
- ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
- Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga
II. Waktu pertukaran
Fiqih membedakan dua waktu pertukaran, yaitu:
- Daqdan (Immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu juga
- Ghairu naqdan (Deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian
Dari segi objek pertukaran, dapat diidenfikasi tiga jenis pertukarn, yaitu:
1. Pertukaran real asset (‘ayn) dengan real asset (‘ayn)
2. Pertukaran real asset (‘ayn) dengan financial asset (‘dayn)
3. Pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)
Ganbar 10. Dua Pilar dalam teori pertukaran
1. Pertukaran ‘Ayn dengan ‘Ayn
a. Lain jenis
Dalam pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn, bila jenisnya berbea (misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan sejumlah beras) maka tidak ada masalah (dibolehkan).
b. Sejenis
Namun bila jenisnya sama, fiqih membedakan antara real asset yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya.
Satu-satunya yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan dan secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya adalah:
1) Sewa-an bi sawa-in (sama jumlahnya)
2) Mistan bi mistlin (sama mutunya)
3) Yadan bi yadin (sama waktu penyerahannya
Gambar 11. ‘Ayn bi Dayn
Pertukaran ‘Ayn dengan Dayn
Dalam pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘ayn-nya. Bila ‘ayn-nya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn itu disebut jual beli (al-bai’). Sedangkan bila‘ayn-nya adalah jasa, maka pertukaran itu disebut sewa-menyewa/ upah mengupah (al-ijarah).
Dari segi metode pembayarannya Islam membolehkan jual beli dilakukan secara tunai (now for now), bai’naqdan atau secara tangguh bayar (deferred payment, bai’muajjal), atau secara tangguh serah (defferent delivery, bai’salam). Bay Muajjal dapat dibayar secara penuh (muajjal) atau secara cicilan (taqsith). Jual beli tangguh dapat dibedakan lagi menjadi: pertama, pembayarannya lunas sekaligus dimuka (bai’salam); kedua, pembayaran dilakukan secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang diserahkan (bai’istishna’).
Gambar 12. Ayn bi Dayn
Dalam praktik perbankan syariah, akad murabahah lazim digunakan meskipun transaksinya tidak dilakukan oleh anak kecil atau orang yang akalnya kurang, karena teknik perhitungan keuntungan yang dilakuakn bank terlalu rumit untuk dipahami oleh masyarakat awam.
Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat disebut sewa menyewa sedangkan bila diterapkan diterpakan untuk mendapatkan manfaat orang disebut upah mengupah. Ijarahdibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayannya tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ju’alah, success fee), dan ijarah yang pembayannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ijarah, gaji dan sewa).
Dalam praktik perbankan, akad ijarah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah menyewa ruko, misalnya, yang mengharuskan nasabah membayar sewanya secara lump-sum di muka untuk peride 3 tahun.
Dalam perkembangan terakhir, muncul pula kebutuhan nasabah yang menyewa untuk memiliki barang yang disewanya diakhir periode sewa. Kebutuhan ini dipenuhi dengan akad Ijarah muntahia bi tamlik. Bagi bank, akad ini merupakan berkah karena memberikan flaksibilitas harga sewa bulanan; suatu hal yang tidak mungkin dilakukan dalam akad murabahah. Akad ini juga membuka peluang bagi bank untuk memperpanjang waktu dengan melakukan akad sewa baru, bial diakhir periode sewa pertama nasabah belum mampu untuk melakukan pembelian barang tersebut.
2. Pertukaran Dayn dengan Dayn
Dalam pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan daynyang tidak berupa uang (untuk selanjutnya disebut surat berharga). Pada zaman ini, uang tidak lagi terbuat dari emas atau perak, bahkan uang tidak lagi dikaitkan nilainya dengan emas atau perak. Sehingga uang saat ini uang kartal yang terdiri uanga kertas dan uang logam.
Gambar 13. Dayn bi Dayn
Yang membedakan uang dengan surat berharga adalah uang dinyatakan sebagai alat bayar resmi oleh pemerintah, sehingga setiap warga Negara wajib menerima uang sebagai alat bayar. Sedangkan akseptasi surat berharga hanya terbatas bagi mereka yang mau menerimanya.
Pertukaran uang dengan uang dibedakan menjadi pertukaran uang yang sejenis dan pertukaran yang tidak sejenis. Pertukaran uang yang sejenis hanya diperbolehkan bila memenuhi syarat: sawa-an bi sawa-in(same quantity), dan yadan bi yadin (same time of delivery).Misalnya perukaran satu lembar uang pecahaan Rp.100.000 dengan 10 lembar uang pecahaan Rp.10.000, harus dilakukan penyerahannya pada saat yang sama.
Pertukaran uang yang tidak sejenis hanya di perbolehkan bila memenuhi syarat: yadan bi yadin (same time of delivery). Pertukaran uang yang sejenis disebut sharf (many changer). Misalnya USD 1000 dengan Rp 10.000.000, harus dilakukan penyerahaannya pada saat yang sama. Inilah yang menjadi sebab pelarangan transaksi forward dan transaksi swap dalam pertukaran valuta asing. Sedangkan transaksi spot dibolehkan,baik yang dilakukan di counter maupun yang dilakukan antar dua bank di dua lokasi yang berjauhan.Settlement period selama dua hari dipandang sebagai suatu mekanisme teknis yang tidak dapat dihindarkan karena lokasi yang berjauhan.Perkembangan terakhir, Dewam Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membolehkan forward agreement (janji, wa’ad) namun tetap tidak membolehkan forward transaction (transaksi,akad). Hal ini untuk mencegah terjadinya forward buying yang dihedging dengan melakukan forward selling, yang selanjutnya akan diikuti dengan forward buying – forward selling berikutnya.Selain bertentangan dengan hadis “la tabi’ ma laisa ’indak” (jangan jual sesuatu yang belum dimiliki), pelarangan ini juga dimaksud untuk mencegah terjadinya bubbl growth pada sektor vinansial , dan mencegah terjadinya domino effect bila terjadi default pada salah satu mata rantai para pihak yang terlibat dalam transaksi forward buying – forward selling tersebut.
Jual beli surat berharga pada dasarnya tidak diperbolehkan.Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang merupakan representasi ‘ayn, dan surat berharga yang bukan merupakan representasi’ayn. Secara umum dapat dikatakan bahwa hanya surat berharga yang merupakan representasi’ayn saja yang dapat diperjual-belikan.
Secara terinci,jual beli surat berharga (bai’al dayn bi al dayn) dapat dibedakan menjadi:
- Penjualan kepada si pengutang (bai’al dayn lil madin, sale of debt to the debtor), yang dapat dibedakan lagi menjadi:
Ÿ Hutang yang pasti pembayarannya (confirmed, mustaqir).Bagi mashab Hanbali dan Zahiri, transaksi ini boleh.
Ÿ Hutang yang tidak pasti pembayarannya (unconfirmed,ghairu mustaqir).Transaksi ini terlarang.
- Penjualan kepada pihak ketiga (bai’ al dayn lil ghairu madin, sale of debt to third party) yang dapat dibedakan lagi menjadi empat pendapat:
Ÿ Kebanyakan ulama mazhab Hanafi dan Syafi’I, beberapa ulama Hanbali dan Zahiri secara tegas tidak membolehkan hal ini.
Ÿ Ibnu Taimiyah membolehkannya bila utangnya adalah utang yang pasti pembayarannya (confirmed, mustaqir).
Ÿ Imam Suraji, Subki, dan Nawawi membolehkanya dengan tiga syarat.
Ÿ Imam Anas bin Malik dan Zurqoni membolehkannya dengan delapan syarat.
Gambar 14. Bai’al-Dayn bi al-Dayn
Skema-skema pertukaran dapat diringkas menjadi matriks pertukaran sebagai berikut.
Tabel 3. Matriks Pertukaran
Time
Object
|
Now for
now
|
Now for
deferred
|
Deferred
For deferred
|
‘Ayn for Ayn
‘Ayn for Dayn
Dayn for Dayn
|
ü
ü
×
Kecuali sharf
|
ü
ü
×
|
×
×
×
|
Matrik diatas memberikan panduan yang komprehensif bagi kita untuk dapat menentukan halal-haramnya suatu transaksi pertukaran. Semua transaksi pertukaran tangguh serah (deferred for deferred) diharamkan (kolom paling paling kanan dari matriks). Demikian pula dengan semua pertukaran dayn dengan dayn diharamkan (baris paling bawah dari matriks), dengan satu perkecualian yakni sharf (pertukaran mata uang yang berbeda). Selain itu dua hal di atas, semua transaksi pertukaran diperbolehkan.
B. TEORI PERCAMPURAN
Teori percampuran terdiri dari dua pilar pula, yaitu:
I. Objek percampuran; dan
II. Waktu percampuran.
I. Objek percampuran
Sebagaimana dalam teori pertukaran , fiqih juga membedakan dua jenis objek percampuran, yaitu:
Ÿ ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa.
Ÿ Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga.
II. Waktu percampuran
Dari segi waktunya, sebagaimana dalam teori pertukaran fiqih juga membedakan dua waktu percampuran, yaitu:
Ÿ Naqdan (Immediate delivery) yakni penyerahaan saat itu juga.
Ÿ Ghairu naqdan (Deferred delivery) yakni penyerahaan kemudian.
Selanjutnya, dari segi objek percampurannya dapat diidentifikasi tiga jenis percampuran, yaitu:
1. Percampuran real asset (‘ayn) dengan real asset (‘ayn)
2. Percampuran real asset (‘ayn) dengan financial asset (dayn)
3. Percampuran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)
Gambar di bawah ini memberikan ikhtisar mengenai pembagian teori percampuran dan teori pertukaran dilihat dari objeknya dan juga waktunya.Pada dasarnya, pembagian objek dan waktu dalam teori percampuran sama dengan teori pertukaran.
Gambar 15. Teori Pertukaran & Teori Percampuran
Dari segi waktunya, baik dalam teori percampuran maupun pertukaran, dapat dibedakan menjadi dua: immediate delivery (naqdan, penyerahaan saat itu juga), dan deffered delivery (muajjal, penyerahaan kemudian). Sementara itu, dari segi objeknya, dalam teori ini dapat dibedakan menjadi dua pula: ‘ayn (real asset, barang dan jasa) dan dayn (financial asset, uang dan non-uang).
1. Percampuran ‘Ayn dengan ‘Ayn
Percampuran antara ‘ayn dengan ‘ayn dapat terjadi, misalnya pada kasus di mana ada seorang tukang kayu bekerja sama dengan tukang batu untuk membangun sebuah rumah. Baik tukang kayu maupun tukang batu, keduanya sama-sama menyumbangkan tenaga dan keahliannya (jasa) dan mencampurkan jasa mereka berdua untuk membuat usaha bersama, yakni membangun rumah. Dalam kasus ini, yang dicampurkan adalah ‘ayn dengan ‘ayn. Tukang kayu menyumbangkan keahlian perkayuannya (jasa, ‘ayn), dan tukang batu menumbangkan keahlian membangunnya (jasa, ‘ayn). Bentuk percampuran seperti ini disebut syirkah ‘abdan.
2. Percampuran ‘Ayn dengan Sayn
Percampuran antara ‘ayn (real asset) dengan dyn (financial asset) dapat mengambil beberapa bentuk, di antaranya sebagai berikut.
a. Syirkah Mudharabah
Dalam kasus ini, uang (financial asset) dicampurkan dengan jasa/keahlian (real asset). Hal ini ketika ada seorang pemilik modal (A) yang bertindak sebagai penyandang dana, memberikan sejumlah dana tertentu untuk dipakai sebagai modal usaha kepada seseorang yang memiliki kecakapan untuk berbisnis (B). di sini , Amemberikan dayn (uang, financial asset), sementara B memberikan ‘ayn (jasa/keahlian, real asset).
b. Syirkah wujuh
Dalam syirkah wujuh juga terjadi percampuran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam bentuk syirkah seperti ini, seorang penyandang dana (A) memberikan sejumlah dana tertentu untuk dipakai sebagai modal usaha, dan B menyumbangkan reputasi/nama baiknya.
3. Percampuran Ayn dengan Dayn
Percampuran antara dayn dengan dayn dapat mengambil beberapa bentuk pula. Bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama (Rp X dengan Rp X), hal ini disebut syirkah mufawadhah. Namun jumlah uang yang dicampurkan berbeda (Rp X dengan Rp Y), hal ini disebut syirkah ‘inan. Percampuran dayn dengan dayn dapat juga berupa kombinasi antarsurat berharga, misalkan saham PT X digabungkan dengan PT Y, dan lain-lain.
Sebagaimana dalam teori pertukaran, maka dalam teori pencampuran kita juga dapat membuat ringkasan yang dapat membantu kita menentukan halal-haramnya transaksi-transaksi pencampuran. Ringkasan tersebut diberikan dalam Matrik Pencampuran berikut.
Tabel 4. Matriks Percampuran
Time
Objek
|
Now for
now
|
Now for
deferred
|
Deferred
For deferred
|
‘Ayn + Ayn
‘Ayn + Dayn
Dayn + Dayn
|
ü
ü
ü
|
×
×
×
|
×
×
×
|
Matrik diatas memberikan panduan yang komprehensif bagi kita untuk dapat menentukan halal-haramnya suatu transaksi percampuran. Semua transaksi percampuran tangguh serah (deferred for deferred dan now for deffered) diharamkan (dua kolom paling kanan dari matriks). Yang diperbolehkan hanyalah percampuran yang dilaksanakan secara tunai/naqdan (now for now). Percampuran yang halal ini dapat dilihat pada kolom kedua pada matrik diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Al-Qur’anul Karim
Komentar
Posting Komentar