Langsung ke konten utama
Nama :liza Moersin
NPM : 1401270136
kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah UMSU
Buku : lembaga keuangan syariah
Pengarang : M. Nur Rianto Al-Arif
Penerbit : Pustaka Setia Bandung
Kota : Bandung
Tahun : 2008

A. Pengertian Bank Syariah
       Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam syariat islam terhadap praktik perbankan yang mengandung riba baik dalam bunga pinjaman maupun penyimpanan uang (deposito) yang terdapat pada bank konpensional. Sistem perbankan konpensional dalam segala bentuk pembiayaannya mengandung riba, dan riba hukumya haram dalam syariat islam. Oleh karena itu, perbankan syariah menyelamatkan umat islam dari memakan harta yang haram.
       Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai. Perbankan syariah hanya melakukan investasi yang halal menurut hukum islam memakai prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa. Prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemashalatan bagi nasabah karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

B. Sejarah Bank Syariah
       Pada abad ke 20, kelahiran perbanakan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerkan renaisan islam modren, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modrenis. sekitar tahun 1940 an, di pakistan dan malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jemaah haji secara non konvensional. tahun 1993, islamic rural bank berdiri di desa ghamr kairo,mesir.
       Pendiri bank syariah di indonesia sudah ada sejak tahun 1990. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan indonesia dan timur tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarakatan dan yayasan bhineka tunggal ika.


Komentar