Langsung ke konten utama
Nama :liza Moersin
NPM : 1401270136
kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah UMSU
Buku : lembaga keuangan syariah
Pengarang : M. Nur Rianto Al-Arif
Penerbit : Pustaka Setia Bandung
Kota : Bandung
Tahun : 2008

A. Pengertian Bank Syariah
       Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam syariat islam terhadap praktik perbankan yang mengandung riba baik dalam bunga pinjaman maupun penyimpanan uang (deposito) yang terdapat pada bank konpensional. Sistem perbankan konpensional dalam segala bentuk pembiayaannya mengandung riba, dan riba hukumya haram dalam syariat islam. Oleh karena itu, perbankan syariah menyelamatkan umat islam dari memakan harta yang haram.
       Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai. Perbankan syariah hanya melakukan investasi yang halal menurut hukum islam memakai prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa. Prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemashalatan bagi nasabah karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

B. Sejarah Bank Syariah
       Pada abad ke 20, kelahiran perbanakan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerkan renaisan islam modren, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modrenis. sekitar tahun 1940 an, di pakistan dan malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jemaah haji secara non konvensional. tahun 1993, islamic rural bank berdiri di desa ghamr kairo,mesir.
       Pendiri bank syariah di indonesia sudah ada sejak tahun 1990. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan indonesia dan timur tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarakatan dan yayasan bhineka tunggal ika.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP Nama : Liza Moersin Npm  : 1401270136 Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Suasana Kelas Dosen Menjelaskan Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP 1. MANAJEMEN LIKUIDITAS A. Sisi Penghimpunan Dana             Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek. a.       Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank ada...

Akad Ijarah, Manajemen Risiko Ijarah dan Penetapan Margin Ijarah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah Buku : Ir. Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN EDISI KEEMPAT Buku Panduan A.Definisi dan Konsep al-Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.  Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.   Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوف...

Jenis Jenis Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B PAGI PERBANKAN SYARIAH Buku : Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat                      Suasana Kelas A.        Pengertian Pembiayaan Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi. Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagiha...