Nama :liza Moersin
NPM : 1401270136
kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah UMSU
Buku : lembaga keuangan syariah
Pengarang : M. Nur Rianto Al-Arif
Penerbit : Pustaka Setia Bandung
Kota : Bandung
Tahun : 2008
A. Pengertian Bank Syariah
Perbankan syariah adalah sistem
perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum islam (syariah). Pembentukan
sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam syariat islam terhadap praktik
perbankan yang mengandung riba baik dalam bunga pinjaman maupun penyimpanan
uang (deposito) yang terdapat pada bank konpensional. Sistem perbankan
konpensional dalam segala bentuk pembiayaannya mengandung riba, dan riba
hukumya haram dalam syariat islam. Oleh karena itu, perbankan syariah
menyelamatkan umat islam dari memakan harta yang haram.
Perbankan syariah memiliki tujuan
yang sama seperti perbankan konvensional, agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,menyimpan dana, membiayai
kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai. Perbankan syariah hanya
melakukan investasi yang halal menurut hukum islam memakai prinsip bagi hasil,
jual beli dan sewa. Prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemashalatan
bagi nasabah karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem
ekonominya.
B. Sejarah Bank Syariah
Pada abad ke 20, kelahiran
perbanakan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerkan renaisan islam
modren, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modrenis. sekitar tahun 1940 an,
di pakistan dan malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jemaah
haji secara non konvensional. tahun 1993, islamic rural bank berdiri di desa
ghamr kairo,mesir.
Pendiri bank syariah di indonesia
sudah ada sejak tahun 1990. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul
pada seminar hubungan indonesia dan timur tengah pada tahun 1974 dan pada tahun
1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh lembaga studi ilmu-ilmu
kemasyarakatan dan yayasan bhineka tunggal ika.
Komentar
Posting Komentar