Langsung ke konten utama

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Nama : Liza Moersin
Npm  : 1401270136
Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah
Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Suasana Kelas Dosen Menjelaskan

Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan
Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP
1. MANAJEMEN LIKUIDITAS

A. Sisi Penghimpunan Dana
            Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek.
a.      Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank adalah floating rate (FR).
FR= (rata-rata jumlah dana yang mutasi/rata-rata total dana)*100%.
Bila rasio FR untuk dana giro berkisar 70-80 persen, berarti hanya 20-30 persen dari dana giro yang benar-benar mengendap di bank.
b.      Produk tabungan relatif lebih lama mengendap di bank karena tidak menggunakan alat tarik cek dan bilyet giro. Di masa lalu, nasabah harus datang ke kantor bank untuk menarik stsu menyetor uangnya ke rekening tabungan. Namun, dengan demikian semakin luasnya jaringan ATM, maka nasbah menjadi semakin mudah menarik dana tabungannya.
c.       Produk deposito relatif lebih dapat diprediksi untuk mengendapnya karena telah jelas tenornya. Saat ini tenor deposito di Indonesia terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Untuk mengurangi dorongan nasabah mencairkan depositonya sebelum waktu yang diperjanjikan, biasanya bank mengenakan denda pencairan sebelum jatuh tempo. Secara statistik, FR untuk deposito mendekati nihil.
B. Sisi Penyaluran Dana
            Sebagin besar dana yang disalurkan bank kepada masyarakat sifatnya jangka menengah panjang.
1)      Pembiayaan konsumer biasanya ditawarkan dengan menggunakan akad murabahah atau akad ijarah. Untuk pembiayaan konsumer multiguna, dikembangkan pula produk berdasarkan fatwa Pembiayaan Multi Jasa dengan jangka waktu satu tahun.
2)      Pembiayaan modal kerja biasanya ditawarkan dengan menggunakan akad murabahah untuk pengdaan barang, akd ijarah untuk pengadaan jasa, atau akad mudharabah untuk membiayai bisnis yang mempunyai tingkat prediktabilitas hasil yang akurat. Biasanya jangka waktu pembiayaan jenis ini antara 1-3 tahun.
3)      Pembiayaan investasi biasanya ditawarkan dengan menggunakan akad murabah, ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, musyarakah mutanaqisah. Akad murabahah biasanya digunakan untuk jangka waktu yang lebih pendek, sedangkan akad-akad lainnya digunakan untuk jangka waktu yang lebih panjang.
C. GAP Likuiditas
            GAP Likuiditas adalah selisih antara outstanding aset dengan liabilities, tau secara dinamis, selisih antara perubahan aset dan liabilities. GAP positif terjadi ketika aset lebih besar daripada liabilities, sedangkan GAP negatif adalah kebalikannya.
D. Instrumen Manajemen Likuiditas
            Instrumen yang saat ini tersedia untuk melakukan manajemen likuiditas Bank Syariah melalui pasar uang antarbank syariah antara lain sebagi berikut :
         1.         Sertifikat Bank Indonesia Syariah
         2.         Deposito Antar Bank Syariah
         3.         Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah (SIMA)
         4.         Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS)
         5.         Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS)
         6.         Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berdasarkam Prinsip Syariah (FLIS)
2. MANAJEMEN GAP
            Manajemen Aset dan Liability (ALMA) adalah suatu proses dari perncanaan, pengorganisasian, dan pengawasan yang berfungsi sebagai pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank.
            Salah satu bagian penting dalam ALMA adalah Gap Management. Gap adalah perbedaan antara jatuh tempo pricing dari assets dan liabilities dalam angka waktu tertentu, sedangkan Gap Management merupakan suatu strategi untuk memaksimalkan NIM (Net Income Marjin) melalui siklus pricing (marjin/ bagi hasil). Startegi ini pada dasarnya meliputi kompnen-komponen yang variabel dan yang fixed sesuai dengan fase dan siklus fricing untuk mencapai profitabilitas yang optimal.
            Pada positif Gap, jika pricing cenderung naik, maka net income marjin (NIM) akan cenderung meningkat pula. sebaliknya, apabila pricing cenderung turun, net income marjin cenderung menurun pula.
            Pada negatif Gap, apbila pricing cenderung meningkat, maka net income marjin akan cenderung menurun. Sebaliknya jika pricing menurun, net income marjin akan cenderung meningkat.


Komentar

  1. Itu referensi dari buku yang diatasi itu kak?

    BalasHapus
  2. Coin Casino | Canada | Review of the Best Casinos | C$1600 Bonus
    Coin Casino is the 인카지노 online casino that has been established in 2019 with a focus on games from the choegocasino developers of the 바카라 사이트 mobile and desktop games.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad Ijarah, Manajemen Risiko Ijarah dan Penetapan Margin Ijarah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah Buku : Ir. Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN EDISI KEEMPAT Buku Panduan A.Definisi dan Konsep al-Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.  Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.   Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا

Jenis Jenis Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B PAGI PERBANKAN SYARIAH Buku : Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat                      Suasana Kelas A.        Pengertian Pembiayaan Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi. Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Menurut M