Langsung ke konten utama

DESIGNING SHARIA CONTRACT

Nama   : Liza Moersin
NPM    : 1401270136
Kelas    : VI B Pagi-Perbankan Syariah
M.K     : PERBANKAN SYARIAH II
Buku    : Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan Edisi Keempat

Suasana kelas

Foto buku
DESIGNING SHARIA CONTRACT
A. Memahami Karakteristik Kebutuhan Nasabah
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
I. Objek
Hal pertama yang harus dilihat untuk memahami karakteristik kebutuhan nasabah adalah objek. Apabila objek pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah berupa barang, harus dilihat dari sisi apakah barang tersebut ready stock atau goods in process. Jika barang ready stock, pembiayaan yang layak untuk diberikan kepada nasabah adalah pembiayaan murabahah. Namun jika barang tersebut berupa goods in process, harus dilihat lagi dari sisi apakah waktu yang diperlukan dalam proses barang tersebut pendek atau panjang. Jika proses barang berjangka pendek pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam dan proses barang berjangka panjang pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istshna'.
II. Kegunaan
Hal yang harus dicermati, apakah barang atau jasa yang dibutuhkan nasabah akan digunakan untuk kegiatan produktif atau konsumtif. Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kegiatan produktif, harus dilihat dari sisi apakah barang tersebut digunakan untuk modal kerja dan investasi.

1. Modal Kerja
Jika kegunaan barang atau jasa tersebut digunakan untuk modal kerja, maka harus dilihat apakah nasabah telah mempunyai kontrak dengan pihak ketiga atau tidak. Jika nasabah telah mempunyai kontrak, yang harus ditelaah adalah apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. 
2. Investasi
Investasi digunkan untuk pembiayaan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) pada pembiayaan ready stock. Namun pembiayaan berjangka waktu panjang adalah pembiayaan murabahah. Pada pembiayaan goods in process  adalah pembiayaan salam untuk jangka waktu panjang dan pembiayaan istishna' untuk pembiayaan jangka waktu pendek.

B. Memahami Kemampuan Nasabah
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau tidak.

C. Memahami Karakteristik Sumber Dana Pihak Ketiga Bagi Bank
Hakikat dari analisis terhdap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk mendapatkan :
1. Kepastian bank terhadap pemenuhan kebutuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.
2. Kepastian bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada pemegang dana (pihak ketiga) dapat ditutupi oleh pembyaran (cash in) dari debitur.

D. Memahami Akad Fiqh yang Tepat
Seperti yang telah dikemukakan pada bab terdahulu, penerapan sebuah transaksi tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam, baik dilarang karena haram selain zatnya, yakni mengndung tadlis, ihtikar, ba'i najasy, gharar dan riba maupun karena tidak sah akadnya, yakni rukun dan syarat yang tidak terpenuhi terjadi ta'alluq serta terjadi dua akad dalam satu transaksi secara bersamaan.
Terdapat 2  penerapan akad yaitu akad tijarah dan tabbaru. Terhadap transaksi yang termasuk ke kategori akad tijarah  berbasis natural certainty contract dan akad tijarah berbasis natural uncertainty contract. Tujuan dari identifikasi ini adalah untuk memperoleh kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP Nama : Liza Moersin Npm  : 1401270136 Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Suasana Kelas Dosen Menjelaskan Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP 1. MANAJEMEN LIKUIDITAS A. Sisi Penghimpunan Dana             Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek. a.       Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank adalah floating rate (FR). FR= (rata-rata jumlah dana yang mutasi/rata-rata total dana)*10

Akad Ijarah, Manajemen Risiko Ijarah dan Penetapan Margin Ijarah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah Buku : Ir. Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN EDISI KEEMPAT Buku Panduan A.Definisi dan Konsep al-Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.  Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.   Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا

Jenis Jenis Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B PAGI PERBANKAN SYARIAH Buku : Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat                      Suasana Kelas A.        Pengertian Pembiayaan Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi. Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Menurut M