Langsung ke konten utama

PERBANKAN SYARI'AH II

Nama  : Liza Moersin
NPM  : 1401270136
Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah
SURVEY KELOMPOK 3 di PT. BANK NEGARA INDONESIA SYARI'AH CABANG JALAN ISKANDAR MUDA-MEDAN


Tugas Kelompok studi kasus pada PT.Bank Negara Indonesia Cabang Iskandar  Muda, Medan.
Dengan menggunakan produk BNI iB HasanahBerikut penjelasan mengenai produk yang telah disebutkan diatas :

A. BNI iB Hasanah

BNI iB Hasanah adalah tabungan dengan akad Mudharabah atau  Wadiah yang memberikan berbagai fasilitas serta kemudahan dalam mata uang Rupiah.

Fasilitas:
Buku Tabungan
Hasanah Debit Silver
E-banking (ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking dan  Phone Banking)

Keunggulan:
Hasanah Debit Silver sebagai kartu ATM pada jaringan ATM (ATM BNI, ATM Bersama, ATM Link, ATM Prima & Cirrus) dan kartu belanja (Debit Card) di merchant berlogo MasterCard di seluruh dunia.
Dapat melakukan transaksi di counter teller BNI dan BNI Syariah seluruh Indonesia.
Pembukaan rekening otomatis berinfaq Rp 500,-
Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan


Biaya:

Wadiah
Mudharabah
Pengelolaan Rekening perbulan
Rp 0,­-
Rp 5.000,-
Tutup rekening
Rp 20.000,-
Rp 10.000,-
Saldo Minimum
Rp 20.000,-
Rp 100.000,-
Biaya dibawah Saldo Minimum
Rp 0,-
Rp 10.000,-
Pembuatan ATM
Rp 5.000,-

CARA DAN SYARAT MEMBUKA IB HASANAH
Cara dan Syarat Membuat Tabungan iB Hasanah di Bank BNI Syariah – Saat ini, produk-produk perbankan syariah seperti tabungan dan giro sudah banyak dilirik oleh masyarakat luas. Hal tersebut tidak lepas dari edukasi yang dilakukan oleh berbagai pihak serta semakin besarnya kesadaran masyarakat untuk menghindari sistem perbankan konvensional yang terkenal dengan sistem bunganya yang diharamkan. Disamping itu, keberadaan bank-bank syariah yang semakin menjamur di berbagai kota di tanah air juga semakin mendorong minat masyarakat untuk menggunakan produk perbankan syariah.
Bank BNI Syariah sebagai salah satu bank syariah nasional yang berdiri pada tahun 2010 lalu, per bulan Juni 2014 sudah memiliki 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor Kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point. Bank BNI Syariah menyediakan produk pembiayaan dari mulai pembiayaan pribadi, mikro, UMKM sampai korporasi pun disediakan oleh bank syariah yang satu ini. Disamping itu, Bank BNI Syariah juga menawarkan banyak pilihan produk penghimpun dana, seperti tabungan, giro dan deposito.
Salah satu produk penghimpun dana bank BNI Syariah dalam bentuk tabungan adalah tabungan iB Hasanah. Tabungan iB Hasanah merupakan tabungan dengan mata uang rupiah yang bisa menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan) sesuai dengan keinginan nasabah.

            Bagi Nasabah yang membuka tabungan iB Hasanah, baik yang menggunakan akad mudharabah maupun wadiah, sama-sama akan mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Bank BNI Syariah, seperti :
Buku Tabungan.
BNI Syariah Card Silver.
E-banking (ATM, SMS Banking, Internet Banking dan Phone Banking).
Fasilitas-fasilitas diatas dapat dibilang sebagai fasilitas yang cukup kumplit, mengingat tidak semua bank, baik bank syariah maupun bank konvensional memberikan fasilitas internet banking seperti halnya fasilitas yang diberikan oleh bank BNI Syariah ini.
            Untuk urusan kartu ATM atau kartu Debit, BNI Syariah Card Silver sendiri dapat digunakan untuk bertransaksi di jaringan ATM BNI, ATM Bersama, ATM Link, ATM Prima & Cirrus dan kartu belanja (Debit Card) di merchant berlogo MasterCard di seluruh dunia.
Disamping itu, keunggulan lain yang akan didapatkan bagi nasabah yang membuka tabungan iB Hasanah di Bank BNI Syariah adalah :
Dapat melakukan transaksi di counter teller BNI dan BNI Syariah seluruh Indonesia.
Pembukaan rekening otomatis berinfaq Rp 500,-
Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan.
Adapun Syarat pembuatan rekening iB Hasanah adalah sebagai berikut :
1-.    Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor).
2-.   Setoran Awal Minimal Rp. 100.000.
Syarat pembukaan rekening diatas menurut saya adalah syarat yang sangat murah dan mudah, karena hanya dengan uang 100.000 rupiah, anda sudah bisa mengajukan pembuatan rekening tabungan iB Hasanah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Mengenai biaya yang akan dibebankan kepada nasabah iB Hasanah adalah sesuai dengan akad yang dipilih oleh nasabah. Untuk akad wadiah, gratis biaya pengelolaan rekening dan saldo dibawah minimun, 5000 untuk pembuatan kartu ATM dan 20.000 untuk biaya tutup rekening. Sedangkan akad mudharabah mengenakan biaya 5000 untuk pengelolaan rekening bulanan dan pembuatan kartu ATM serta 10.000 untuk biaya tutup rekening dan denda saldo dibawah minimum.
Untuk nisbah atau bagi hasil antara nasabah dan bank adalah 22:78 artinya 22 persen untuk nasabah dan 78 persen keuntungannya untuk bank.

B. Spesifikasi Biaya Transaksi
Biaya Administrasi per Bulan (Mudharabah)=IDR 5.000
Biaya Administrasi per Bulan (Wadiah)= IDR 0 (gratis)
Biaya Pembuatan Kartu ATM=IDR 5.000
Biaya saldo di bawah minimum =IDR 2.500
Biaya Penutupan Rekening=IDR 10.000
Biaya Penggantian buku Tabungan=IDR 1.500
Biaya Penggantian Kartu ATM=IDR 10.000
Biaya Informasi Saldo di ATM BNI=0
Biaya Pembayaran Telepon=IDR 2.500
Biaya Transfer ke rekening BNI atau BNI Syariah=0
Biaya Pembayaran listrik = IDR 2.000
Biaya Informasi Saldo di ATM Bersama=IDR 3.000
Penarikan Tunai melalui ATM Bersama=IDR 5.000
Transfer melalui ATM Bersama=IDR 5.000

Transfer antar bank melalui Internet Banking (non RTGS)=IDR 5.000


Batasan Transaksi

Maks. Penarikan Tunai melalui ATM=IDR 5.000.000
Batas Transfer ke rekening BNI/BNI Syariah melalui ATM BNI per Hari=IDR 50.000.000
Batas Transfer ke rekening BNI/BNI Syariah melalui Internet Banking per Hari=IDR 100.000.000
Batas Transfer melalui SMS Banking per Hari=IDR 10.000.000
Batas Transfer melalui Phone Plus per Hari =IVR : IDR 5.000.000, CSO : IDR 20.000.000, IDR 500.000.000 (terdaftar)
Maksimum belanja pada merchant per Hari=IDR 10.000.000
Maksimum pembelian Voucher Pulsa=IDR 2.000.000



BNI SYARIAH USAHA KECIL

Usaha Kecil iB Hasanah adalah pembiayaan syariah yang digunakan untuk tujuan produktif (modal kerja maupun investasi) kepada pengusaha kecil berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah.
Keunggulan
·         Persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·         Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 7 (tujuh) tahun.
·         Plafond pembiayaan sampai dengan Rp.10 (sepuluh) Milyar.
·         Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad
·         Murabahah untuk pembelian barang baik untuk tujuan investasi maupun modal kerja secara angsuran (aflopend).
·         Mudharabah/Musyarakah dapat diberikan dalam bentuk modal kerja atas suatu proyek/usaha tertentu dengan menggunakan prinsip Mudharabah/ Musyarakah baik secara angsuran maupun lumpsum diakhir.
Syarat Penerima Pembiayaan
·         Memiliki legalitas usaha lengkap sesuai bidang usahanya.
·         NPWP, Laporan Keuangan, dan SPT Tahunan PPh.
·         Pengalaman dibidang usaha minimal 2 (dua) tahun.
·         Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir.
·         Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah.
·         Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.

Ketentuan Biaya
Biaya Administrasi : Ringan sesuai ketentuan yang berlaku
Asuransi : Kerugian
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku
*Biaya sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Berikut adalah foto bukti kunjungan ke PT.Bank Negara Indonesia Cabang Iskandar  Muda, Medan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP

Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP Nama : Liza Moersin Npm  : 1401270136 Kelas : VI B Pagi Perbankan Syariah Buku  : A Adiwarman Karim, 2013, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan Edisi Kelima, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Suasana Kelas Dosen Menjelaskan Susana Kelas Mahasiswa Mendengarkan Manajemen Likuiditas dan Manajemen GAP 1. MANAJEMEN LIKUIDITAS A. Sisi Penghimpunan Dana             Sebagian besar dana masyarakat yang diterima bank sifatnya jangka pendek. a.       Produk giro, misalnya, dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya. Sehingga periode waktu pengendapan dana-dana giro di bank bersifat jangka pendek. Salah satu ukuran yang digunakan untuk melihat berapa banyak dana-dana giro yang benar-benar mengendap di bank adalah floating rate (FR). FR= (rata-rata jumlah dana yang mutasi/rata-rata total dana)*10

Akad Ijarah, Manajemen Risiko Ijarah dan Penetapan Margin Ijarah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B Pagi-Perbankan Syariah Buku : Ir. Adiwarman A. Karim, BANK ISLAM ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN EDISI KEEMPAT Buku Panduan A.Definisi dan Konsep al-Ijarah Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.  Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.   Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.  وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا

Jenis Jenis Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Nama : Liza Moersin NPM : 1401270136 Kelas : VI B PAGI PERBANKAN SYARIAH Buku : Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Keempat                      Suasana Kelas A.        Pengertian Pembiayaan Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi. Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Menurut M